
SEJARAH
DPM-UTS pertama kali didirikan pada
tahun 2018 bersamaan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Usai PEMIRA pada tahun
2018, sebelumnya semua di rancang dalam Kongres Mahasiswa Pertama. Dimana
PEMIRA 2018 merupakan PEMIRA tingkat Universitas pertama yang diadakan di UTS.
Dimulailah DPM-UTS Periode pertama tahun 2018-2019 yang diketuai oleh Muhammad
Sabil bil Haq. Selama satu periode DPM-UTS Mengalami banyak rintangan hingga
bula Oktober 2019 diadakan kongres ke-II Universitas Teknologi Sumbawa. saat
ini DPM-UTS memasuki periode 2019-2020 yang merupakan kepengurusan angkatan
ke-2. Dibawah Pimpinan Nabil Taqiuddin Madjid.
Sistem kerja DPM-UTS
Sistem
kerja DPM-UTS adalah kolektif kolegial.
Tugas dan Wewenang DPM-UTS
Tugas dan Wewenang DPM-UTS adalah :
a) Mengawasi BEM UTS dalam melaksanakan GBHK LKM UTS, ketetapan KONGRES LKM UTS, Undang-undang DPM -UTS dan peraturan LKM UTS lainnya;
b) Menyerap dan merumuskan aspirasi anggota LKM UTS dan menyalurkan kepada BEM UTS serta melakukan advokasi kepada pihak yang terkait
c) Bila dalam pandangan DPM-UTS, BEM UTS tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan KONGRES LKM UTS, maka DPM-UTS berwenang mengajukan memorandum I dengan batas waktu 20 hari. Kemudian jika BEM UTS tetap melakukan penyimpangan, maka DPM-UTS berwenang mengajukan memorandum II dengan batas waktu 10 hari, setelah batas waktu tersebut BEM UTS tidak memperbaiki, maka dapat dilaksanakan Sidang Istimewa oleh KONGRES LKM UTS;
d) Mengajukan rancangan GBHK kepada KONGRES LKM UTS.
e) Membuat dan menetapkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas sebagai lembaga tinggi legislatif.
f) Membuat dan menetapkan peraturan di bawah Undang-Undang.
g) Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemira LKM UTS
Keanggotaan
DPM-UTS
Keanggotaan DPM-UTS :
a) Keanggotaan DPM-UTS adalah para kandidat yang terpilih pada Pemira
b) Anggota-anggota DPM-UTS dibagi menjadi komisi-komisi dengan masa jabatan kurang lebih 1 periode atau berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota DPM-UTS periode selanjutnya.
c) Anggota DPM-UTS dapat menjabat untuk sebanyak-banyaknya 2 periode.
d) Anggota DPM-UTS tidak diperbolehkan merangkap jabatan strategis pada kelembagaan mahasiswa internal kampus di bawah LKM Universitas Teknologi Sumbawa.